Dalam
pemberhentian karyawan, apakah yang sifatnya kehendak perusahaan,
kehendak karyawan maupun karena undang-undang harus betul-betul
didasarkan kepada peraturan, jangan sampai pemberhentian karyawan
tersebut menibulkan suatu konflik suatu konflik atau yang mengarah
kepada kerugian kepada dua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan.
Adapun bebera cara yang dilakukan dalam proses pemberhentian karyawan:
1. Bila kehendak perusahaan dengan berbagai alasan untuk memberhentikan dari pekerjaannya perlu ditempuh terlebih dahulu:
a. Adakan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan.
b.
Bila musyawarah menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui
pengadilan atau instansi yang berwenang memutuskan perkara.
2.
Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung
diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut tanpa
meminta ijin legih dahulu kepada Dinas terkait atau berwenang.
3.
bagi karyawan yang akan pensiun, dapat diajukan sesuai dengan
peraturan. Demikian pula terhadap karyawan yang akan mengundurkan diri
atau atas kehendak karyawan diatur atas sesui dengan paraturan
perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar