Ada
beberapa alasan yang menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan
kerjanya dengan perusahaan, ada yang bersifat karena peraturan
perundang-undangan, tapi ada juga karena keinginan pengusaha, agar tidak
terjadi hal semena-mena yang dilakukan pengusaha, maka pemerintah telah
mengeluarkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan pemberhentian
karyawan.
Dalam
pengertian ini pemerintah tidak melarang secara umum untuk
memberhentikan karyawan dari pekerjaannya. Jangan karena tidak cocok
dengan pendapat perusahaan atau bertentangan dengan kehendak atau
keinginan pengusaha yang mengharapkan karyawan terus bekerja utuk
meningkatkan produksinya, karyawan tersebut langsung diberhentikan,
tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan tanpa
dijelaskan alasan-alasannya kepada karyawan. Oleh karena demikian, untuk
melindungi karyawan dari tindakan demikian, maka pemerintah telah
mendaptkan kebijakannya sebagai tertuang di dalam undang-undang No. 13
Tahun 2003 bahwa, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja
dengan alasan:
1.
Pekerja berhalangan masuk karena sakit perut menurut keterangan dokter
selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.
2. Pekerja berhalangan Negara sesuai denganketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pekerjaan mengerjakan ibadah yang diperintahkan agamnya.
4. Pekerja menikah
5.
Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan
pekerjan lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
6.
Pekerja mendirikan, mejadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja,
pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau di
dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdsarkan ketentuan
yang diatur dalam pernjanjian kerja bersama.
7.
Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai
perbuatan pengusaha yang melakuakan tindakan pidana kejahatan.
8.
Karena perbedaan yang paham, agama, aliran politik, suku, wana kulit,
golongan, jenis kelami, kondisi fisik atau status perkawinan.
9.
Pekerjaan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja,
atau karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang
jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar